Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa penggunaan uang kripto atau cryptocurrency haram. Uang kripto haram untuk bertransaksi sebagai mata uang. MUI memutuskan fatwa haram uang kripto tersebut dalam sebuah Forum Ijtima Ulama se Indonesia ke VII, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11). Ketua Majelis …