Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan aktivitas masyarakat meningkat dalam dua minggu terakhir. Ia mengatakan, pemerintah akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan hingga transportasi publik. "Kita mulai uji coba penerapan protokol kesehatan dengan menggunakan platform PeduliLindungi di pusat perbelanjaan/mal, industri, restoran, transportasi publik, dan di berbagai kehidupan lainnya."
"Karena ke depan, kita akan hidup dengan sistem seperti ini," ujar Luhut. Peningkatan aktivitas publik dinilai positif karena terjadi pemulihan ekonomi. Namun, peningkatan itu juga harus disikapi pemerintah dengan hati hati.
Hal tersebut berkaca pada lonjakan kasus Covid 19 yang terjadi setelah libur Lebaran 2021 lalu. "Dalam dua minggu terakhir, kami melihat aktivitas masyarakat baik untuk berbelanja atau industri mengalami peningkatan yang pesat," ungkapnya. "Tentu hal ini positif mengindikasikan pemulihan ekonomi yang berjalan dengan cepat di luar dugaan kami."
"Namun, di sisi lain, jika kita tak berhati hati, peningkatan mobilitas yang begitu cepat berpotensi pada peningkatan kembali penyebaran Covid 19," terang Luhut. Ia lalu menyebutkan empat hal yang menjadi fokus pemerintah dalam pembukaan ekonomi. Koordinator PPKM Jawa Bali ini berujar, penerapan protokol kesehatan harus terus dilakukan.
Masyarakat diimbau tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun (3 M). Selanjutnya, pemerintah juga mempercepat 3 T, yakni pemeriksaan dini ( Testing ), pelacakan ( Tracing ), dan perawatan ( Treatment ). Selain itu, vaksinasi Covid 19 kepada masyarakat juga terus dipercepat.
Terakhir, cakupan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan semakin diperluas. "Untuk itu, pembukaan ekonomi harus kita lakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut, dengan berfokus pada empat hal." "Yaitu 3 M terutama penggunaan masker, penguatan 3 T, akselerasi vaksin, dan perluasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," beber Luhut.
Diketahui, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 30 Agustus 2021. Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya mengalami penurunan level dari level 4 ke level 3. Khusus wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masih di level 4.