Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman mencecar saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial RS dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/2/2022) ini. Hal itu sebagai upaya Munarman dalam mengkonfirmasi kesaksian RS yang menyatakan kalau eks Sekretaris Umum FPI itu memiliki kontribusi besar dalam tegaknya daulah islamiyah di Tanah Air. "Saudara berani menyatakan bahwa saya memiliki kontribusi cukup besar ya, dalam perkembangan daulah islamiyah di Indonesia, apa saja kontribusi saja?" tanya eks Sekretaris Umum FPI tersebut.
Dalam jawabannya, kontribusi besar yang dimaksud RS yakni berkaitan dengan sosok Munarman yang dianggap sebagai publik figur dan hadir dalam agenda baiat berkedok seminar di UIN Sumatera Utara, pada 5 April 2015 silam. Dari keadaan sosok tersebut maka kata RS, banyak publik yang menyatakan kalau Ansharut Daulah Islamiyah bukan sesuatu yang terlarang dan belum ada hukum yang mengaturnya. "Yang saya maksudkan, kontribusi di situ tadi adalah bahwasanya Bang Munarman adalah seorang publik figur yang banyak dikenal orang lain. Sehingga orang orang yang umum, masyarakat awam Indonesia, itu akan tertarik ketika memang dinyatakan memang bahwasanya itu (mendukung Daulah Islamiah) bukan sesuatu yang terlarang," ucap RS.
Mendengar jawaban tersebut, Munarman lantas menepis apa yang menjadi kesaksian RS, karena dirinya merasa pernyataan itu tak menjawab pertanyaan yang dimaksudkan. Di mana yang dimaksudkan Munarman pada pertanyaan itu adalah terkait kontribusi perkembangan daulah islamiyah atau ISIS di Indonesia. Artinya, bukan soal publik figur yang sebagaimana disampaikan RS di awal. Padahal Munarman juga tidak membenarkan kalau dirinya merupakan publik figur.
"Yang saya tanyakan apa saja bentuk kontribusi saya terhadap ISIS di Indonesia itu pertanyaannya. Saudara jawab besar, pertanyaann saya dalam sidang ini, apa saja yang besar itu? bukan soal publik figur. Kalau publik figur, bukan salah saya Pak. Saya tidak pengin jadi publik figur," cecar Munarman. Merasa mengerti dengan pertanyaan Munarman, lantas RS menjelaskan kontribusi yang dimaksud, di mana menurutnya, kontribusi itu dalam bentuk kehadiran Munarman dalam kegiatan yang dilakukan oleh panitia baiat dalam masalah ISIS. "Masalah khilafah tadi bang, yang kemudian akhirnya itu menjadi entry poin bagi orang orang yang aktif pada khilafah itu tadi," kata RS.
"Kegiatan apa?" tanya Munarman. "Ya seperti seminar yang diadakan di Medan," beber RS. Menyikapi jawaban RS, Munarman kembali melayangkan pertanyaan, kali ini perihal adanya undangan untuk seminar di Medan itu.
"Seminar di Medan saya yang nyuruh apa saya yang undang?," tanya lagi Munarman. "Diundang," mengaku RS. "Ada saya menyuruh kegiatan seminar itu?," cecar Munarman.
"Tidak," jawab RS. Dari perdebatan itu, Munarman kembali bertanya soal kontribusi. Karena menurutnya, kontribusi besar yang disampaikan RS dalam perkembangan daulah islamiyah di Tanah Air adalah semata mata persepsi dari RS.
"Kenapa saudara bilang saya ini kontribusi? ini persepsi saudara berarti?" tegas Munarman. "Kalau yang saya nyatakan di situ adalah kontribusi tidak langsung," ucap RS. Kembali, Munarman meminta RS merinci soal apa saja kontribusi besar yang di maksud.
Namun, RS tetap pada jawaban soal keyakinan orang orang yang semakin besar untuk berbaiat usai kehadiran Munarman dalam serangkaian acara seminar di Medan itu. "Maksud saya ini pendapat kesimpulan saudara atau memang saudara tahu saya punya kontribusi apa saja, a, b, c, sebutkan gitu lho?," tanya Munarman. "Yang saya maksudkan di situ itu adalah secara faktanya setelah acara tersebut orang menjadi lebih yakin gitu saja,"kata RS.
"Siapa yang lebih yakin?," cecar lagi Munarman. "Ya orang orang yang akhirnya menyatakan baiat kepada Abu Bakar al Baghdadi," ungkap RS. Munarman lantas memperingati RS jika keterangan perihal kontribusi besar yang disampaikannya bukanlah sebuah fakta.
Hal itu karena, Munarman menilai keterangan dari saksi RS hanyalah opini semata. "Jadi pidana itu perbuatan, jangan dikarang jangan disimpulkan ya, biar paham, biar kita sama sama enak gitu," tukas Munarman. Dianggap Publik Figur
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman dianggap sebagai publik figur bagi kelompok jamaah ansharut daulah (JAD) yang terafiliasi dengan ISIS pimpinan Syeh Abu Bakr al Baghdadi demi mendukung tegaknya daulah islamiah. Hal itu diungkapkan oleh saksi berinisial RS yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/2/2022). RS juga merupakan terdakwa dugaan tindak pidana terorisme. Pernyataan itu bermula saat jaksa memastikan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) RS mengenai peran Munarman dalam perkembangan daulah Islamiah di Indonesia.
"BAP poin 13. Saya lanjutkan. Apakah kontribusi Munarman kepada perjuangan daulah islam ISIS di indonesia jelaskan? Yang saya ketahui bahwa munarman memiliki kontribusi yang cukup besar pada perkembangan daulah islamiah di indonesia. Munarman dinilai sebagai publik figure anshar daulah. Yang berani menyuarakan kebenaran anshar daulah islamiyah, dan bisa menyakinkan ikhwan ikhwan ansharut daulah islamiah dalam mendukung tegaknya syariat islam di indoensia sebagai seruan seruan amirul mukminin Syeh Abu Bakr al Baghdadi," kata jaksa mengkonfirmasi BAP RS dalam persidangan. BAP tersebut lantas diaminkan oleh RS dengan menyatakan kalau Munarman yang memilki background sebagai aktivis nasional membuat sosok publik figur tersebut melekat dalam diri eks Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu. Sehingga kata RS, segala pernyataan dari Munarman terkait keabsahan berdirinya syariat Islam di Indonesia dapat meyakinkan para kelompok daulah Islamiah untuk bersyariat.
"Bagaimana anda mengetahui, bahwa sebagai anshor daulah yang mendukung tegaknya syariat di Indonesia, sebagaimana seruan seruan dari amirul mukminin syekh abu bakar al baghdadi. Kemudian terbentuknya anshor daulah di Medan bermuka saat ucapan munarman dan ustad fauzan al anshari yang menyakinkan para ikhwan ikhwan untuk mendeklarasikan dukungan kepada dualah islimah atau ISIS. Jelaskan?," tanya jaksa kepada RS. "Iya sebagaimana yang saya sampaikan tadi. Bahwasanya Munarman adalah seorang aktivis nasional, sehingga tentunya melekat pada dirinya itu sisi ke publik figuran pada dirinya. Sehingga ketika dia bicara tentunya itu akan menyakinkan kepada orang orang yang masih meragukan keabsahan berdirinya kekhikafahan di suriah," beber RS. "Sehingga orang orang yang tadinya masih ragu itu masih yakin. Itu akhirnya menjadi yakin," sambungnya.
Terlebih kata RS, dalam meyakinkannya itu Munarman menyatakan dalam agenda baiat kepada ISIS berkedok seminar di UIN Sumatera Utara, Deli Serdang kalau tidak ada aspek hukum yang melarangnya. Sehingga kata dia, publik yang tadinya khawatir untuk mendukung daulah islimiah akhirnya menjadi teguh pendiriannya untuk mendukung tegaknya khilafah di Suriah. "Dan itu juga yang menjadi motiviasi kepada kita, hal itu tidak terlarang di Indonesia. Seperti itu," tukasnya.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja. Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas. Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24 25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.