Berawal dari menemukan sebuah tas berisi uang jutaan rupiah, seorang nenek, NU (60) tahun diPangkalpinang, Kepulauan Bangka kini jadi tersangka. Nenek berinisial NU tersebut ditangkap polisi karena memilih menggunakan uang yang ditemukannya untuk membayar utangdan memenuhi kebutuhan sehari hari dibandingkan mengembalikan kepada pemiliknya. Sementara barang barang lainnya yang ada di dalam tas dikuburkan oleh nenek NU di belakang rumahnya untuk menghilangkan jejak.
Namun usaha NU menyembunyikan jejak tak berhasil karena polisi keburu mengamankannya. Kini nenek NU sudah diamankan ke Polres Pangkapinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tas yang ditemukan oleh nenek NU adalah milik Ety Mujiawati (48), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di dalam tas tersebut ada satu unit smartphone warna abu abu, uang tunai sebesar Rp 5,5 juta, hingga surat surat berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban. Kemudian, korban membuat laporan kehilangan di PolresPangkalpinang. Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang barang itu.
Hasilnya, polisi menemukan terduga pelaku yang menemukan tas korban yakni NU. "Laporan kehilangan dari warga yang kemudian ditelusuri keberadaan yang bersangkutan," kata Adi saat dikonfirmsai, Jumat (7/1/2022). Kata Adi, setelah menemukan tas tersebut, NU tidak mengembalikannya, ia malah membawanya dan uang yang ada di dalam tas itu digunakan terduga pelaku untuk membayar utang dan digunakan untuk biaya hidup sehari hari.
“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang barang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” kata Adi dikutip dari BangkaPos.com. Sementara, kata Adi, barang barang berharga milik korban dikubur NU di belakang rumahnya. “Satu buah tas berikut dengan surat surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari hari,” ujarnya.
Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung. Saat ini, untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya, NU dibawa ke MapolresPangkalpinanguntuk dilakukan pemeriksaan. “Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke PolresPangkalpinanguntuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Adi.
Terduga pelaku dan pemilik barang telah dipertemukan di MapolresPangkalpinang. NU yang didampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf. "Kami terbuka untuk mediasi, tapi bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, NU terancam dijerat Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)