Berikut perubahan aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri, simak informasinya lengkapnya. Terdapat sedikit perubahan terkait aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri. Sebelumnya, durasi karantina 14 hari kini diubah menjadi 10 hari bagi WNI dari 11 negara yang diwaspadai omicron.
Sementara itu, lama karantina 10 hari diubah menjadi 7 hari bagi WNI dari luar negeri selain 11 negara tersebut. Informasi tersebut telah diinformasikan dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022) oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Diketahui, aturan karantina sebelumnya diatur dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Covid 19 Nomor 1 Tahun 2022 pada 1 Januari 2022.
Surat tersebut berisi tentang Pintu Masuk (Entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Dalam Surat Keputusan Kasatgas tersebut, disebutkan aturan karantina selama 14 hari bagi WNI dari 11 negara yang diwaspadai omicron dan 10 hari bagi WNI dari negara selain 11 negara tersebut. Berikut isi :
A. Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui: Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; dan
Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan
Nunukan, Kalimantan Utara. Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan
Motaain, Nusa Tenggara Timur B. Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS CoV 2 B.1.1.529; Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS CoV 2 B.1.1.529; dan Jumlah kasus konfirmasi SARS CoV 2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria. C. Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT PCR. D. Menetapkan lokasi karantina untuk masing masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
Wisma Atlet Pademangan; RSDC Wisma Atlet Kemayoran; Rusun Nagrak Cilincing;
Rusun Pasar Rumput Manggarai; Asrama Haji Embarkasi Surabaya; Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur;
Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya; Hotel Vini Vidi Vici; Hotel Grand Park Surabaya;
Hotel Sahid; Hotel 88 Embong Malang; Hotel BeSS Mansion;
Hotel Zest Jemursari; Hotel Bisanta Bidakara; Hotel Fave Hotel Rungkut;
Hotel Life Style Hotel; Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo; Hotel Zoom Jemursari;
Hotel 88 Kedungsari; Hotel 88 Embong Kenongo; Hotel Pop Stasiun Kota;
Hotel Pop Gubeng; Hotel Cleo Jemursari. Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
Rusun BP Batam; Rusun Pemerintah Kota Batam; Rusun Putra Jaya;
Asrama Haji; Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI). Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan. Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong; Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI);
Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong. Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Asrama Haji Kota Sambas;
Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk; Asrama Brimob. Rusun Yonif RK 744/SYB; atau
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid 19. E. Ketentuan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang dapat menggunakan tempat karantina terpusat adalah sebagai berikut: 1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia;
2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; 3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan 4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.