Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor untuk mengatasi kemacetan akibat libur nasional. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kawasan Puncak, Bogor ini sebelumnya sempat mengalami kemacetan cukup lama pada periode libur panjang 27 28 Februari 2022. "Pada hari ini yang merupakan libur nasional Hari Raya Nyepi, kami mengimbau masyarakat untuk tidak berlibur ke kawasan Puncak agar tidak ada kemacetan panjang," kata Budi Setiyadi, Kamis (3/3/2022).
Budi juga menjelaskan, bahwa di kawasan Puncak pihaknya memberlakukan kebijakan ganjil genap yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Kepolisian. Kebijakan ganjil genap ini berlaku pada hari libur nasional maupun akhir pekan biasa seperti tertuang dalam PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak Batas Kota Cianjur Nomor 075. Selain ganjil genap, Kemenhub juga menyiapkan opsi lain pengaturan lalu lintas di Puncak, seperti contra flow maupun buka tutup jalur.
"Kebijakan ini telah kami bahas bersama dengan Kepolisian. Ketentuan kebijakan lainnya akan mengikuti diskresi dari Kepolisian atau situasional tergantung dari kondisi di lapangan," ujar Budi. Ia juga meminta agar masyarakat dapat mengantisipasi adanya lonjakan arus lalu lintas di sekitar wilayah Puncak pada hari libur nasional dan akhir pekan. "Kami mengharapkan kerjasama semua pihak maupun masyarakat agar tidak berlibur ke Puncak untuk sementara waktu," kata Budi.